Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia
Batas Wilayah Indonesia –
Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia
ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda
wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk
wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak
ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar dan lain
sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan
negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini
berupa lautan.
Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km.
Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim.
Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia
juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang
bukan daerah maritim.
Batas Wilayah Indonesia
Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.
Batas Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi
pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas
wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung
di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula
ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara
Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain
itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan
menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas
Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada
Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian
timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara
Indonesia.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Pada
bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara
Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini
tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan
bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.
Batas
Wilayah Indonesia Bagian Selatan
Kemudian pada bagian selatan Indonesia
berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut
adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara
sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi
Timor Timur.
Batas
Wilayah Indonesia Bagian Barat
Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia
terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah
pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera
Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
Wilayah Perairan
Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian
wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya
menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika
surut sampai beberapa mil ke depan.
Pada
batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :
Batas Laut Teritorial
Batas teritorial adalah batas laut yang
ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut
lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai
saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada
wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang
dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.
Batas
Landasan Kontinen (Benua)
Batas
landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun
geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen
atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan
kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di
kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai
ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas
landas kontinen 2.749.001 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di
atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah
laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia
memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh
pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983
Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam
ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
§ Melakukan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya
alam.
§ Mempunyai
hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
§ Memberi
izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang
berbagai sarana perhubungan laut.
Wilayah
Udara
Wilayah
udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas
wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum
internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas
wilayah udara.
Pada
pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi
Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di
wilayah udaranya.
Beberapa
teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
§ Teori
Negara Berdaulat di Udara.
Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
§ Teori
Udara Bebas.
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.
Kesimpulan
Dari penjelasan Kami di atas dapat disimpulkan
bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai batas laut
dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya 10
negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya 3 negara
yang terhubung melalui darat.
Daftar pustaka



Komentar
Posting Komentar