Proses
Terbentuknya Suatu Negara
Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan
beberapa proses, konsep, teori, dan syarat. Pada kesempatan kali ini akan kita
bahas secara mendetail mengenai 3 proses terbentuknya suatu negara. Yang akan
kita awali dengan pembahasan apa itu negara ?
Pengertian Negara
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan
organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan
dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat
diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat berdirinya Negara
Suatu
negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika
memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
- Memiliki Rakyat (De Jure)
- Memiliki Wilayah (De Jure)
- Memiliki Pemerintah (De Jure)
- Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)
3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan
dalam 3 proses yaitu proses secara primer, secara sekunder dan secara teoritis.
Berikut penjelasannya:
1. Secara
Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula
terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing
masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks. Secara Primer
terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan
negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah
sebagai berikut:
A. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga,
kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang
menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks.
Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena
penaklukan-penaklukan antar suku.
B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku
yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi
dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap
ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
C. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja
yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini
adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada
satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam
terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya
demokrasi dan kedaulatan rakyat.
D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam
mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2.
Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada
pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan
dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula
terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
A. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan
Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
B. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan
diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah
negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat.
Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah,
Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah
itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian
diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
E. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang
timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga
suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir
yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
F. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian
tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia
(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan
negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu
negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan
perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau
dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru.
Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman
Barat-Jerman Timur.
H. Occupatie (pendudukan)
T erjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan
negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan
negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia
dimerdekakan pada tahun 1847.
I. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak
berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan
Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian
dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu
negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.
A. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian
perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai
asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak
sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ
Rousseau.
B. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap
kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena
itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan
bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas
asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai
kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga
negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa
Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki
kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada
zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang
mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,
selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan
sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena
kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang
berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan
sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar