Perbandingan
Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang sejak
beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah
pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan
secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu
demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut penjelasan keduanya.
1. Demokrasi Republik
Demokrasi republik terjadi di lingkup negara
dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya
kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi
hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa
Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara
monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut
kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik
absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan
kekuasaan) atau pemilu yang curang.
B. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan
melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam
undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban
warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam
pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
C. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak
aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen.
Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni
hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia,
dan India.
2.
Demokrasi
Monarki
Demokrasi Monarki merupakan sebuah
demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan
atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan.
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem
tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu,
syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan
Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh
tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri.
Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang
bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas
masing-masing.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar