Struktur Organisasi PT.Pertamina
KOMITMEN
Dengan tingkat pertumbuhan produksi rata-rata 6-7 persen per tahun, Pertamina EP memiliki modal optimisme kuat untuk tetap menjadi penyumbang laba terbesar PT Pertamina (Persero). Keyakinan itu juga sekaligus untuk menjawab tantangan pemeritah dan masyarakat yang menginginkan peningkatan produksi migas nasional.
PT Pertamina EP senantiasa berusaha menciptakan suasana kegiatan operasi yang ramah lingkungan sehingga dapat menjadi perusahaan yang dicintai masyarakat. Kondisi ini diyakini sebagai perspektif ideal di dalam dunia usaha. Karena itu penerapan aspek HSE secara sempurna menjadi perhatian utama kami. Dengan suasana kerja demikian maka hubungan dengan lingkungan masyarakat di sekitar kegiatan operasinya terasa aman, nyaman, dan dinamis.
V PROFIL KAMI
PT Pertamina adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Di samping itu, Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama.
Saat ini tingkat produksi Pertamina EP adalah sekitar 120 ribu barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan sekitar 1.003 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.
Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP seluas 140 ribu kilometer persegi merupakan limpahan dari sebagian besar Wilayah Kuasa Pertambangan Migas PT PERTAMINA (PERSERO). Pola pengelolaan usaha WK seluas itu dilakukan dengan cara dioperasikan sendiri (own operation) dan kerja sama dalam bentuk kemitraan, yakni Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery (JOB-EOR) sebanyak tiga kontrak dan Technical Assistant Contract (TAC) sebanyak 33 kontrak. Jika dilihat dari rentang geografinya, Pertamina EP beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
WK Pertamina EP terbagi ke dalam tiga Region, yakni Sumatera, Jawa dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Seluruh operasi JOB EOR dan TAC dikelola dari Pusat sedangkan own operation dikelola di Region masing-masing. Operasi ketiga Region terbagi ke dalam 12 Field Area, yakni Rantau, Pangkalan Susu, Lirik, Jambi, Prabumulih dan Pendopo di Sumatera, Subang, Jatibarang dan Cepu di Jawa serta Sangatta, Bunyu dan Papua di KTI.
Di samping itu Pertamina EP memiliki enam Unit Bisnis Pertamina EP (UBPEP) yang terdiri dari UBPEP Lirik, UBPEP Jambi, UBPEP Limau, UBPEP Tanjung, UBPEP Sangasanga dan UBPEP Tarakan.
Di samping pengelolaan WK tersebut di atas, pola pengusahaan usaha yang lain adalah dengan model pengelolaan melalui proyek-proyek, antara lain proyek pengembangan gas yaitu: Proyek Pagar Dewa di Sumatera Selatan, Gundih di Jawa Tengah, dan Matindok di Sulawesi.
v Beberapa Data Pokok tentang Pertamina:
• Jenis Perusahaan : Milik Negara
• Akhir tahun fiskal (Fiscal Year-End) : Maret
• Penjualan tahun 1998 (juta) : $14,811.7
• Pertumbuhan penjualan setahun (1-Yr. Sales Growth) : (23.2%)
• Jumlah pegawai tahun 1998 : 33,431
• Presiden Direktur : Martiono Hadianto
• Direktur eksplorasi dan produksi : Priyambodo Mulyosudirjo
• Alamat: Medan Merdeka Timur #1, Jakarta, Indonesia
• Telp : +62-21-3815-111
• Fax: +62-21-384-3882
Pertamina merupakan sebuah perusahaan minyak terbesar yang ada di Indonesia pada saat ini. Pada postingan kali ini saya akan mencoba mberbagi informasi kepada teman-teman semua mengenai sejarah berdirinya perusahaan pertamina ini. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat buat teman-teman. Baik yang sedang mencari untuk tugas sekolah, tugas kuliah, ataupun bagi anda yang sekedar ingin tahu.
Pada tahun 1945, Jepang, dengan disaksikan pihak Sekutu, menyerahkan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada Indonesia. Daerah perminyakan ini adalah bekas daerah konsesi BPM sebelum Perang Dunia Kedua. Pada masa revolusi fisik, tambang minyak ini hancur total. Lapangan-lapangan minyak di daerah lain di Indonesia dapat dikuasai kembali oleh Belanda dan pihak asing berdasarkan hak konsesi, namun lapangan minyak di Sumatera Utara dan Aceh dapat dipertahankan bangsa Indonesia.
Semenjak kedaulatan Republik Indonesia diakui pada Desember 1949, hingga akhir 1953 Pemerintah masih ragu apakah akan mengembalikan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada BPM atau dikuasai sendiri. Penunjukkan ‘koordinator’ untuk pertambangan oleh Menteri Perekonomian pada tahun 1954 belum membawa perbaikan.
Pada bulan Oktober 1957, Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada waktu itu Jenderal A.H. Nasution menunjuk Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk Perusahaan Minyak yang berstatus hukum Perseroan Terbatas. Pada tanggal 10 Desember 1957 didirikan P.T. Pertambangan Minyak Nasional Indonesia (P.T. PERMINA) dengan Kol.Dr. Ibnu Sutowo sebagai Presiden Direktur.
Berdasarkan UU No 19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, P.T Permina sebagai Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Negara dengan anggota-anggota Direksi waktu itu adalah :
Kol. Dr. Ibnu Sutowo , sebagai Presiden Direktur
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let .Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Kronologi Sejarah Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
1871 Usaha pertama pengeboran minyak di Indonesia, dilakukan di Cirebon. Karena hasilnya sedikit, kemudian ditutup.
1883 Konsesi pertama pengusahaan minyak diserahkan Sultan Langkat kepada Aeilko J. Zijlker untuk daerah Telaga Said dekat Pangkalan Brandan.
1885 Produksi pertama Telaga Said, yang kemudian diusahakan oleh "Royal Dutch"
1890 Dibentuk "Koninklijke" untuk mengusahakan minyak di Sumatera Utara.
1892 Kilang minyak di Pangkalan Brandan yang dibangun "Royal Dutch" mulai berjalan.
1898 Kilang minyak Balikpapan mulai berjalan.
1899 Lapangan minyak Perlak, konsesi baru dari "Koninklijke" mulai menghasilkan.
1900 Kilang minyak Plaju mulai bekerja.
1901 Saluran pipa Perlak – Pangkalan Brandan selesai dibangun.
1907 ‘Koninklijke’ dan ‘Shell Transport and Trading Company’ bergabung membentuk BPM.
1907 Royal Dutch menyerahkan konsesi-konsesinya di Indonesia kepada BPM.
1911 Sejak tahun ini BPM mengusahakan daerah-daerah minyak sekitar Cepu. Instalasi minyak berkapasitas kecil dibangun.
1912 Dibentuk NKPM sebuah subsidiary dari "Standard oil Company of New Jersey", pada tahun 1948 nama NKPM menjadi STANVAC.
1916 STANVAC menemukan minyak di Daerah Talang Akar, Pendopo (Sumsel).
1920 BPM memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah jambi, dibentuk NIAM , dengan modal 50/50 antara BPM dengan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
1923 NIAm Jambi menghasilkan produksi untuk pertama kali.
1926 Kilang minyak STANVAC di Sungai Gerong selesai dibangun, mulai berproduksi dalam rangka produksi keseluruhan Indonesia.
1931 ‘Standard Oil Company of California’ membentuk subsidiary yang setelah PD II bernama CALTEX. Pencarian minyak mulai diintensifkan.
1935 Saluran pipa dari jambi ke BPM di Plaju selesai dibangun.
NNGPM suatu perseroan yang terdiri dari saham BPM (40%), STANVAC (40%) dan Far Pacific Investment Company (20%), mulai beroperasi di Irian Barat.
1936 Konsesi yang bernama "Kontrak 5A" untuk daerah di Sumatera Tengah diberikan kepada CALTEX. (termasuk lapangan MINAS).
1941 Pecah perang di Asia Tenggara, penghancuran dan penutupan sumur minyak bumi.
1944 Tentara pendudukan Jepang yang berusaha membangun kembali instalasi minyak menemukan MINAS.
1945 Lapangan minyak sekitar P. Brandan (ex konsesi BPM) diserahkan pihak Jepang atas nama sekutu kepada Bangsa Indonesia. Perusahaan ini diberi nama PTMNRI.
1946/ 1947 Jepang mundur, sejak pertengahan tahun 1946 sampai Agustus 1947 lapangan-lapangan minyak STANVAC dikuasai PERMIRI.
1948 STANVAC kembali mencapai tingkat produksi tertinggi sebelum perang.
1949 CALTEX kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera Tengah. Konsesi BPM Cepu yang dikuasai PTMN dikembalikan kepada BPM akibat KMB, PTMN dibubarkan.
1951 PTMRI diakui sah oleh pemerintah RI dan diganti menjadi P.N PERMIGAN.
1952 CALTEX mulai mengekspor minyak dari lapangan MINAS.
1954 Pemerintah RI mengangkat seorang koordinator untuk Tambang Minyak Sumut dan PTMNRI dirubah menjadi TMSU .
1957 Awal Oktober 1957 K.S.A.D (pelaksana SOB) menunjuk KO. Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk sebuah perusahaan minyak yang berstatus hukum. Tanggal 10 Desember 1957 P.T. PERMINA didirikan, dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A. 5/32/11 tanggal 3 April 1958.
1958 Bulan Juni PT PERMINA mengekspor minyak mentah untuk pertama kali, dan disusul yang kedua pada Agustus berikutnya. PT PERMINA mengadakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan minyak Jepang NOSODECO. Kredit diangsur kembali dalam bentuk minyak mentah. PT PERMINA membuka perwakilan di Tokyo.
1959 NIAM menjadi PN PERMINDO. BPM/SHELL memulai proyek Tanjung di Kalimantan.
1960 BPM di Indonesia dilikuidasi dan sebagai ganti dibentuk PT SHELL INDONESIA. Dengan diundangkannya UU Minyak dan Gas Bumi No. 44 tahun 1960, tanggal 26 Oktober 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh Negara. Permindo mulai dengan organisasi perniagaan sendiri sesuai sifat perusahaan Semi Pemerintah, walaupun administrasi perniagaan masih diatur SHELL.
1961 Pemerintah RI mengambil alih saham SHELL dalam PERMINDO. PERMINDO dilIkuidasi dan dibentuk PN Pertambangan Minyak Indonesia disingkat PERTAMIN. Dengan PP No. 198 tahun 1961 didirikan Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak Nasional, disingkat PN PERMINA dan PT PERMINA dilebur ke dalamnya.
1962 Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC
1964 Pemerintah RI/PN PERMINA mengambil alih semua aktivitas NNGPM dengan membeli perusahaan tersebut.
1965 Tanggal 31 Desember 1965 Pemerintah RI membeli PT SHELL INDONESIA dengan harga US$ 110 juta. Unit-unit ex SHELL dimasukkan dalam organisasi PN PERMINA.
1966 Dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 124/M/MIGAS tanggal 24 Maret 1966 organisasi PERMINA dibagi dalam 5 unit Operasi Daerah Produksi dengan kantor pusat di Jakarta.
1967 Konsep Kontrak Production Sharing (KPS) mulai diperkenalkan.
1968 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 tanggal 20 Agustus 1968 PN PERMINA dan PN PERTAMIN dilebur menjadi satu Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, disingkat PN Pertamina.
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17.
Organ Utama :
PT Pertamina EP senantiasa berusaha menciptakan suasana kegiatan operasi yang ramah lingkungan sehingga dapat menjadi perusahaan yang dicintai masyarakat. Kondisi ini diyakini sebagai perspektif ideal di dalam dunia usaha. Karena itu penerapan aspek HSE secara sempurna menjadi perhatian utama kami. Dengan suasana kerja demikian maka hubungan dengan lingkungan masyarakat di sekitar kegiatan operasinya terasa aman, nyaman, dan dinamis.
V PROFIL KAMI
PT Pertamina adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Di samping itu, Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama.
Saat ini tingkat produksi Pertamina EP adalah sekitar 120 ribu barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan sekitar 1.003 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.
Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP seluas 140 ribu kilometer persegi merupakan limpahan dari sebagian besar Wilayah Kuasa Pertambangan Migas PT PERTAMINA (PERSERO). Pola pengelolaan usaha WK seluas itu dilakukan dengan cara dioperasikan sendiri (own operation) dan kerja sama dalam bentuk kemitraan, yakni Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery (JOB-EOR) sebanyak tiga kontrak dan Technical Assistant Contract (TAC) sebanyak 33 kontrak. Jika dilihat dari rentang geografinya, Pertamina EP beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
WK Pertamina EP terbagi ke dalam tiga Region, yakni Sumatera, Jawa dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Seluruh operasi JOB EOR dan TAC dikelola dari Pusat sedangkan own operation dikelola di Region masing-masing. Operasi ketiga Region terbagi ke dalam 12 Field Area, yakni Rantau, Pangkalan Susu, Lirik, Jambi, Prabumulih dan Pendopo di Sumatera, Subang, Jatibarang dan Cepu di Jawa serta Sangatta, Bunyu dan Papua di KTI.
Di samping itu Pertamina EP memiliki enam Unit Bisnis Pertamina EP (UBPEP) yang terdiri dari UBPEP Lirik, UBPEP Jambi, UBPEP Limau, UBPEP Tanjung, UBPEP Sangasanga dan UBPEP Tarakan.
Di samping pengelolaan WK tersebut di atas, pola pengusahaan usaha yang lain adalah dengan model pengelolaan melalui proyek-proyek, antara lain proyek pengembangan gas yaitu: Proyek Pagar Dewa di Sumatera Selatan, Gundih di Jawa Tengah, dan Matindok di Sulawesi.
v Beberapa Data Pokok tentang Pertamina:
• Jenis Perusahaan : Milik Negara
• Akhir tahun fiskal (Fiscal Year-End) : Maret
• Penjualan tahun 1998 (juta) : $14,811.7
• Pertumbuhan penjualan setahun (1-Yr. Sales Growth) : (23.2%)
• Jumlah pegawai tahun 1998 : 33,431
• Presiden Direktur : Martiono Hadianto
• Direktur eksplorasi dan produksi : Priyambodo Mulyosudirjo
• Alamat: Medan Merdeka Timur #1, Jakarta, Indonesia
• Telp : +62-21-3815-111
• Fax: +62-21-384-3882
Sejarah PT. Pertamina
Pertamina merupakan sebuah perusahaan minyak terbesar yang ada di Indonesia pada saat ini. Pada postingan kali ini saya akan mencoba mberbagi informasi kepada teman-teman semua mengenai sejarah berdirinya perusahaan pertamina ini. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat buat teman-teman. Baik yang sedang mencari untuk tugas sekolah, tugas kuliah, ataupun bagi anda yang sekedar ingin tahu.
Pada tahun 1945, Jepang, dengan disaksikan pihak Sekutu, menyerahkan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada Indonesia. Daerah perminyakan ini adalah bekas daerah konsesi BPM sebelum Perang Dunia Kedua. Pada masa revolusi fisik, tambang minyak ini hancur total. Lapangan-lapangan minyak di daerah lain di Indonesia dapat dikuasai kembali oleh Belanda dan pihak asing berdasarkan hak konsesi, namun lapangan minyak di Sumatera Utara dan Aceh dapat dipertahankan bangsa Indonesia.
Semenjak kedaulatan Republik Indonesia diakui pada Desember 1949, hingga akhir 1953 Pemerintah masih ragu apakah akan mengembalikan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada BPM atau dikuasai sendiri. Penunjukkan ‘koordinator’ untuk pertambangan oleh Menteri Perekonomian pada tahun 1954 belum membawa perbaikan.
Pada bulan Oktober 1957, Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada waktu itu Jenderal A.H. Nasution menunjuk Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk Perusahaan Minyak yang berstatus hukum Perseroan Terbatas. Pada tanggal 10 Desember 1957 didirikan P.T. Pertambangan Minyak Nasional Indonesia (P.T. PERMINA) dengan Kol.Dr. Ibnu Sutowo sebagai Presiden Direktur.
Berdasarkan UU No 19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, P.T Permina sebagai Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Negara dengan anggota-anggota Direksi waktu itu adalah :
Kol. Dr. Ibnu Sutowo , sebagai Presiden Direktur
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let .Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Kronologi Sejarah Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
1871 Usaha pertama pengeboran minyak di Indonesia, dilakukan di Cirebon. Karena hasilnya sedikit, kemudian ditutup.
1883 Konsesi pertama pengusahaan minyak diserahkan Sultan Langkat kepada Aeilko J. Zijlker untuk daerah Telaga Said dekat Pangkalan Brandan.
1885 Produksi pertama Telaga Said, yang kemudian diusahakan oleh "Royal Dutch"
1890 Dibentuk "Koninklijke" untuk mengusahakan minyak di Sumatera Utara.
1892 Kilang minyak di Pangkalan Brandan yang dibangun "Royal Dutch" mulai berjalan.
1898 Kilang minyak Balikpapan mulai berjalan.
1899 Lapangan minyak Perlak, konsesi baru dari "Koninklijke" mulai menghasilkan.
1900 Kilang minyak Plaju mulai bekerja.
1901 Saluran pipa Perlak – Pangkalan Brandan selesai dibangun.
1907 ‘Koninklijke’ dan ‘Shell Transport and Trading Company’ bergabung membentuk BPM.
1907 Royal Dutch menyerahkan konsesi-konsesinya di Indonesia kepada BPM.
1911 Sejak tahun ini BPM mengusahakan daerah-daerah minyak sekitar Cepu. Instalasi minyak berkapasitas kecil dibangun.
1912 Dibentuk NKPM sebuah subsidiary dari "Standard oil Company of New Jersey", pada tahun 1948 nama NKPM menjadi STANVAC.
1916 STANVAC menemukan minyak di Daerah Talang Akar, Pendopo (Sumsel).
1920 BPM memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah jambi, dibentuk NIAM , dengan modal 50/50 antara BPM dengan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
1923 NIAm Jambi menghasilkan produksi untuk pertama kali.
1926 Kilang minyak STANVAC di Sungai Gerong selesai dibangun, mulai berproduksi dalam rangka produksi keseluruhan Indonesia.
1931 ‘Standard Oil Company of California’ membentuk subsidiary yang setelah PD II bernama CALTEX. Pencarian minyak mulai diintensifkan.
1935 Saluran pipa dari jambi ke BPM di Plaju selesai dibangun.
NNGPM suatu perseroan yang terdiri dari saham BPM (40%), STANVAC (40%) dan Far Pacific Investment Company (20%), mulai beroperasi di Irian Barat.
1936 Konsesi yang bernama "Kontrak 5A" untuk daerah di Sumatera Tengah diberikan kepada CALTEX. (termasuk lapangan MINAS).
1941 Pecah perang di Asia Tenggara, penghancuran dan penutupan sumur minyak bumi.
1944 Tentara pendudukan Jepang yang berusaha membangun kembali instalasi minyak menemukan MINAS.
1945 Lapangan minyak sekitar P. Brandan (ex konsesi BPM) diserahkan pihak Jepang atas nama sekutu kepada Bangsa Indonesia. Perusahaan ini diberi nama PTMNRI.
1946/ 1947 Jepang mundur, sejak pertengahan tahun 1946 sampai Agustus 1947 lapangan-lapangan minyak STANVAC dikuasai PERMIRI.
1948 STANVAC kembali mencapai tingkat produksi tertinggi sebelum perang.
1949 CALTEX kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera Tengah. Konsesi BPM Cepu yang dikuasai PTMN dikembalikan kepada BPM akibat KMB, PTMN dibubarkan.
1951 PTMRI diakui sah oleh pemerintah RI dan diganti menjadi P.N PERMIGAN.
1952 CALTEX mulai mengekspor minyak dari lapangan MINAS.
1954 Pemerintah RI mengangkat seorang koordinator untuk Tambang Minyak Sumut dan PTMNRI dirubah menjadi TMSU .
1957 Awal Oktober 1957 K.S.A.D (pelaksana SOB) menunjuk KO. Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk sebuah perusahaan minyak yang berstatus hukum. Tanggal 10 Desember 1957 P.T. PERMINA didirikan, dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A. 5/32/11 tanggal 3 April 1958.
1958 Bulan Juni PT PERMINA mengekspor minyak mentah untuk pertama kali, dan disusul yang kedua pada Agustus berikutnya. PT PERMINA mengadakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan minyak Jepang NOSODECO. Kredit diangsur kembali dalam bentuk minyak mentah. PT PERMINA membuka perwakilan di Tokyo.
1959 NIAM menjadi PN PERMINDO. BPM/SHELL memulai proyek Tanjung di Kalimantan.
1960 BPM di Indonesia dilikuidasi dan sebagai ganti dibentuk PT SHELL INDONESIA. Dengan diundangkannya UU Minyak dan Gas Bumi No. 44 tahun 1960, tanggal 26 Oktober 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh Negara. Permindo mulai dengan organisasi perniagaan sendiri sesuai sifat perusahaan Semi Pemerintah, walaupun administrasi perniagaan masih diatur SHELL.
1961 Pemerintah RI mengambil alih saham SHELL dalam PERMINDO. PERMINDO dilIkuidasi dan dibentuk PN Pertambangan Minyak Indonesia disingkat PERTAMIN. Dengan PP No. 198 tahun 1961 didirikan Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak Nasional, disingkat PN PERMINA dan PT PERMINA dilebur ke dalamnya.
1962 Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC
1964 Pemerintah RI/PN PERMINA mengambil alih semua aktivitas NNGPM dengan membeli perusahaan tersebut.
1965 Tanggal 31 Desember 1965 Pemerintah RI membeli PT SHELL INDONESIA dengan harga US$ 110 juta. Unit-unit ex SHELL dimasukkan dalam organisasi PN PERMINA.
1966 Dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 124/M/MIGAS tanggal 24 Maret 1966 organisasi PERMINA dibagi dalam 5 unit Operasi Daerah Produksi dengan kantor pusat di Jakarta.
1967 Konsep Kontrak Production Sharing (KPS) mulai diperkenalkan.
1968 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 tanggal 20 Agustus 1968 PN PERMINA dan PN PERTAMIN dilebur menjadi satu Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, disingkat PN Pertamina.
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17.
Struktur Organisasi Perusahaan Pertamina
Organ Utama :
1. Pemegang Saham & RUPS
2. Komisaris
3. Direksi
2. Komisaris
3. Direksi
Organ Pendukung :
1. Sekretaris Perseroan (Sekper)
2. Satuan Pengawasan Intern (SPI)
3. Komite Audit
2. Satuan Pengawasan Intern (SPI)
3. Komite Audit
Struktur Governance Eksternal :
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan yaitu :
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan yaitu :
¬ ORGAN UTAMA
¬ PEMEGANG SAHAM & RUPS
¬ PEMEGANG SAHAM & RUPS
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
1. RUPS Tahunan untuk mengesahkan :
· RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
· Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
1. RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
· RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
· Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
1. RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
Wewenang RUPS
1. Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris
2. Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP
3. Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris
4. Melakukan penilaian kinerja Direksi dan Komisaris
5. Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan
6. Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi
7. Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan
8. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris
9. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan
10. Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
1. Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris
2. Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP
3. Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris
4. Melakukan penilaian kinerja Direksi dan Komisaris
5. Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan
6. Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi
7. Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan
8. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris
9. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan
10. Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
Pemegang Saham
1. Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
2. Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
3. Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
1. Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
2. Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
3. Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
KOMISARIS
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris :
· Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
1. Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
2. Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
3. Pelaksanaan keputusan RUPS
4. Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
5. Efektivitas struktur pengendalian intern
6. Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan DIREKSI
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris :
· Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
1. Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
2. Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
3. Pelaksanaan keputusan RUPS
4. Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
5. Efektivitas struktur pengendalian intern
6. Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan DIREKSI
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
1. Memimpin dan mengurus Perseroan.
2. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
3. Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
4. Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
5. Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
ORGAN PENDUKUNG
1. Memimpin dan mengurus Perseroan.
2. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
3. Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
4. Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
5. Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
ORGAN PENDUKUNG
SEKRETARIS PERSEROAN
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1. Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2. Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
3. Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
4. Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
5. Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
6. Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7. Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8. Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1. Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2. Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
3. Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
4. Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
5. Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
6. Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7. Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8. Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders
SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1. Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan
2. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan
3. Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif
4. Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha
5. Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan
6. 6. Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus
7. Memberikan saran-saran perbaikan
8. Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen
9. Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan
10. Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1. Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan
2. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan
3. Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif
4. Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha
5. Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan
6. 6. Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus
7. Memberikan saran-saran perbaikan
8. Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen
9. Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan
10. Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit
KOMITE AUDIT
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
1. Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal
3. Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
4. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
1. Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal
3. Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
4. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan standar tertinggi merupakan komitmen dari seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pekerja. PT Pertamina EP mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan dalam seluruh aspek perusahaan baik dari sisi struktur organisasi maupun proses bisnis. Dari sisi struktur, organisasi PT Pertamina EP disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas perusahaan, mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar pemangku kepentingan). Dari sisi proses, Tata Kelola Perusahaan diterapkan dalam mengatur agar perusahaan diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara bertanggung jawab.
Implementasi tata kelola perusahaan yang baik diwujudkan dengan eksistensi organisasi perusahaan antara lain Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris beserta perangkat komite, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Internal Audit, dan Auditor Eksternal.
VISI, MISI DAN TATA NILAI PERUSAHAAN
Visi:· REPETITA I (2006-2008): "Menjadi perusahaan minyak dan gas bumi yang efektif dan efisien
· REPETITA II (2009-2011): "Menjadi produsen migas nomor satu di Indonesia".
· REPETITA III (2012-2014): "Menjadi Pertamina EP Kelas Dunia.".
Misi:
Melaksanakan pengusahaan sektor hulu minyak dan gas dengan berwawasan lingkungan, sehat dan mengutamakan keselamatan serta keunggulan yang memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Tata Nilai:
SincerePertamina EP dalam menjalankan usahanya selalu bertindak jujur dan bersih dari konflik kepentingan
Strong
Pertamina EP melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri, kukuh, dan kompeten
Sensible
Pertamina EP senantiasa berwawasan luas dan peduli pada lingkkungan dalam menjalankan operasinya
V PENGHARGAAN
Daftar Penghargaan
Penghargaan Dharma Karya ESDM
Penghargaan Patra Nirbaya KaryaPenghargaan yang diperoleh dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 dalam bidang Keselamatan & Kesehatan Kerja untuk pencapaian jam kerja selamat seperti berikut:
NO
JENIS PENGHARGAAN
LAPANGAN PENERIMA PENGHARGAAN
PEMBERI PENGHARGAAN
1
Patra Nirbaya Karya Utama
Lapangan Jatibarang, Region Jawa
Lapangan Cepu, Region Jawa
Lapangan Bunyu, Region KTI
Lapangan Prabumulih, Region Sumatera
UBEP Lirik
Kementrian ESDM
2
Patra Nirbaya Karya Madya
Proyek Pengembangan Gas Jawa
Lapangan Pendopo, Region Sumatera
Lapangan Pangkalan Susu, Region Sumatera
Lapangan Rantau, Region Sumatera
UBEP Limau
TAC Pilona Petro Tj. Lontar
Kementrian ESDM
3
Patra Nirbaya Karya Pratama
Lapangan Subang, Region Jawa
UBEP Jambi
TAC Insani Mitrasani Gelam
Kementrian ESDM
Keterangan
Patra Nirbaya Karya Utama, adalah pemberian penghargaan atas pencapaian sampai dengan 10.000.000 jam kerja selamat.
Patra Nirbaya Karya Madya adalah pemberian penghargaan atas pencapaian sampai dengan 5.000.000 jam kerja selamat.
Patra Nirbaya Karya Pratama, adalah pemberian penghargaan atas pencapaian sampai dengan 2.500.000 jam kerja selamat.
Annual Pertamina Quality Award (APQA) 2011 yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero)
Pemenang The Most Inspiring Leaders
Continuous Performance Excellence Nominee
Innovation Expo CIP Nominee
Valuable Innovation Nominee
2 Gold CIP PKM
3 Silver CIP GKM & SS
Penghargaan Patra Adikriya Bhumi dari PT Pertamina (Persero)
Patra Adikriya Pratama (Lapangan Cepu)
Patra Adikriya Madya (Lapangan Sangatta)
Daftar Sertifikasi
Sertifikasi ISO 9001:2008Sampai dengan Desember 2011, telah dilakukan proses sertifikasi ISO 9001:2008 di 14 Lapangan yaitu:
Lapangan Cepu
Lapangan Jatibarang
Lapangan Subang
Lapangan Tambun
Lapangan Prabumulih
Lapangan Pendopo
Lapangan Rantau
Lapangan Pangkalan Susu
Lapangan Bunyu
Lapangan Sangatta
Lapangan Papua
Lapangan Limau
Lapangan Tarakan
Lapangan SangasangaSertifikat ISO 9001 juga diraih oleh 3 Fungsi di PT Pertamina EP:
Supply Chain Management (Kantor Pusat )
Human Resources (Region Jawa)
Keuangan (Region Jawa)
Sertifikasi ISO 14001 dan OHSAS 18001Untuk meningkatkan kinerja dan mencapai Operating Excellence di tahun 2014, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi menggunakan standar internasional. Tahun 2011 lapangan yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat ISO 14001 dan OHSAS 18001 adalah:
Lapangan Rantau
Lapangan Pangkalan Susu
Lapangan Prabumulih
Lapangan Pendopo
Lapangan Cepu
UBEP Jambi
UBEP Limau
UBEP Sangasanga - Tarakan
Lapangan Bunyu, Sangatta dan Papua sedang dilaksanakan Audit untuk Sertifikasi mulai November 2011 selesai bulan Maret 2012.
PROPER HIJAUTujuh PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Lapangan yang mendapatkan sertifikasi ini terdiri dari beberapa lapangan yang dioperasikan oleh Pertamina EP yaitu lapangan Rantau, Jambi, Tanjung, Subang dan Tambun. Serta dua lapangan yang dikelola bersama mitra yakni TAC Pertamina - Semberah Persada Oil dan TAC Pertamina – Binawahana Petrindo Meruap.
Kepada Yth,
PERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.ANUGRAH LUAS JAYA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih.
Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral).
Hormat kami,
PT.ANUGRAH LUAS JAYA
office: Jl.Swadaya III No.45A Kel.Cempaka Baru Kec.Kemayoran Jakarta-Indonesia (10640)
From :MELYAN SONATA
Contact :085736366719
E-Mail :pt.mjs99@gmail.com
Komentar
Posting Komentar